Duma Negara menerima undang-undang yang bertujuan untuk meningkatkan kontrol negara di bidang penanganan pestisida dan bahan kimia pertanian yang aman.
Amandemen tersebut menetapkan persyaratan wajib di bidang ini, dan juga mengatur penerapan kontrol negara di bidang penanganan yang aman dari pestisida dan bahan kimia pertanian, termasuk di pos pemeriksaan di seberang perbatasan Federasi Rusia.
Jika RUU itu diadopsi, pemerintah akan diberi wewenang untuk menyetujui Peraturan Penguasaan Negara atas Penanganan Aman Pestisida dan Agrokimia. Dokumen ini akan membatasi kekuasaan badan pengawas dan kontrol federal. Sebelumnya pengawasan di bidang ini dilakukan oleh para Rosselkhoznadzor. Namun, pada Agustus 2011, amandemen mulai berlaku yang "tidak memberikan kewenangan Rosselkhoznadzor dan otoritas pengawas federal lainnya di bidang ini," jelas penulis amandemen.
Rancangan yang diusulkan oleh pemerintah menetapkan bahwa “persyaratan wajib untuk keamanan pestisida dan bahan kimia pertanian, proses penerapannya, aturan dan formulir untuk menilai kepatuhan mereka terhadap persyaratan wajib ini ditetapkan oleh perjanjian internasional Federasi Rusia, hukum Uni Ekonomi Eurasia dan undang-undang Federasi Rusia di bidang regulasi teknis, perlindungan lingkungan dan sanitasi dan kesejahteraan epidemiologis penduduk ”.
Peraturan tersebut juga akan menetapkan bahwa pengendalian dilakukan selama produksi pestisida dan bahan kimia pertanian di Federasi Rusia, impornya ke dalam negeri, penyimpanan, penjualan, penggunaan, netralisasi dan pembuangan. Pada saat yang sama, dimungkinkan untuk mengimpor zat-zat ini ke Rusia hanya melalui pos pemeriksaan khusus, yang akan dibentuk oleh Kabinet.
Penerapan RUU tersebut akan memastikan kepatuhan terhadap aturan penggunaan pestisida dan bahan kimia pertanian, menghilangkan dampak negatif terhadap kesehatan manusia dan lingkungan saat digunakan di bidang pertanian, penulis amandemen menyimpulkan.