Sebuah rancangan undang-undang yang menjelaskan konsep “pestisida” dan “bahan kimia pertanian” diadopsi pada pembacaan pertama
Sesuai dengan dokumen tersebut, bahan tambahan pakan yang dimaksudkan untuk memberi makan hewan tidak termasuk dalam definisi "bahan kimia pertanian".
Pendaftaran negara wajib sebagai bahan kimia pertanian dari kategori dan jenis bahan tertentu yang berasal dari alam, yang bukan merupakan produk produksi kimia, yang digunakan dalam pertanian untuk melestarikan, mengatur dan meningkatkan kesuburan tanah tidak termasuk.
Diantaranya adalah gambut, limbah produksi gula (buang air besar), hasil kotoran hewan (sampah, pupuk kandang), sedimen dasar waduk, lumpur limbah yang merupakan bahan baku produksi pupuk organik dan organomineral, serta pupuk mineral campuran yang terdiri dari pupuk mineral terdaftar yang telah lulus pendaftaran negara sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
Akibatnya, tidak perlu mendaftarkan pupuk mineral campuran.
Pada saat yang sama, diusulkan untuk mengurangi jangka waktu pemeriksaan hasil uji registrasi pestisida dan bahan kimia pertanian dari enam menjadi tiga bulan, serta menambah jangka waktu pendaftaran negara.