Kolombia mengajukan banding atas keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk mencabut bea masuk anti-dumping pada kentang goreng beku dari Belanda, Belgia dan Jerman. portal Nieuweoogst.nl.
Pada hari Senin, WTO memutuskan bahwa pengenaan bea atas impor kentang goreng buatan Eropa ke Kolombia harus ditangguhkan. Ingatlah bahwa Kolombia memberlakukan biaya impor kentang goreng dari negara-negara Eropa pada tahun 2018, menuduh Belanda, Belgia, dan Jerman melakukan dumping - yaitu, memasok produk ke negara itu dengan harga murah, merusak pengolah kentang Kolombia.
WTO, setelah keluhan dari negara-negara Eropa, menganggap tuduhan itu tidak terbukti. Sebagai tanggapan, Kolombia mengumumkan bahwa mereka akan memulai proses arbitrase untuk mempertahankan biaya 8 persen. Sampai keputusan dipertimbangkan kembali, biaya akan tetap berlaku. Prosesnya mungkin memakan waktu beberapa bulan.