Undang-undang Produksi Benih, yang mulai berlaku pada tanggal 1 September 2023, memberikan waktu satu tahun kepada penanam benih untuk bersiap menggunakan “Produksi Benih” FSIS. Mulai 1 September 2024, penggunaan sistem ini akan diwajibkan bagi semua penanam benih, kecuali mereka yang memproduksi benih untuk keperluan pribadi.
Data (informasi tentang perusahaan dan informasi tentang produksi benih) perlu disediakan ke sistem setiap tahun sebelum tanggal 1 Maret.
Aturan pemberian informasi kepada FSIS “Penanaman Benih” akhirnya akan disetujui pada tahun 2024, kata Kementerian Pertanian. Perwakilan departemen percaya bahwa penggunaan sistem ini akan meningkatkan transparansi pasar dan memungkinkan pelacakan seluruh jalur yang dilalui benih, termasuk tidak hanya organisasi manufaktur, tetapi juga laboratorium dan organisasi ilmiah yang terlibat dalam pengujian benih, dan perusahaan lain yang terlibat dalam benih. produksi.